Pelatihan pra tugas yang dilakukan oleh seluruh perangkat desa di kecamatan anjir muara
Kapasitas atau kapabilitas adalah sebuah ukuran kemampuan dari seseorang atau institusi dalam menjalankan fungsinya. Peningkatan Kapasitas dapat diartikan perlunya ditingkatkan standart kemampuan atau diusahakan peningkatan kemampuan karena belum memenuhi standart yang telah ditetapkan.
Pemerintahan Desa dalam UU 32 tahun 2004 tidak disebutkan secara khusus, namun di PP 72 tahun 2005 disebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga apabila kita berbicara peningkatan kapasitas pemerintahan desa maka kita bicara pemerintah desa yang menurut UU 32 2004 Pasal 202 ayat (1) disebutkan : Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa, dan BPD yang menurut UU 32 2004 Pasal 209 Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Peran Perangkat Desa
Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rational choice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.
Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, aparatur pemerintah desa patut memahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.
Peningkatan Kapasitas…?
- Kewenangan Desa dlm UU 32/2004 & PP 72/2005
- Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa ( hak autochtoon );
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten / kota;
- Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
- Dimensi Penguatan: Kewenangan
- Bila Desa disiapkan sebagai sub-sistem Negara, maka diperlukan Peraturan tentang Desa sbg entitas otonom dg bagian / porsi urusan Daerah Otonom 3 Tingkat.
- Bila Desa disiapkan sebagai sub-sistem Pemda, Disiapkan urusan apa yang diserahkan dan bagaimana pengaturannya..
- Desa bukan entitas yang otonom.
- Identifikasi: urusan / kewenangan Desa harus rinci, konkrit & limitatif.
- Dimensi Penguatan: Kelembagaan
- Penentuan elemen Perangkat Desa,
- Pengembangan jabatan struktural & peningkatan Eselonering.
- Penguatan BPD dengan fungsi penuh sbg lembaga perwakilan: legislasi, budgeting, kontrol kinerja pemdes, serta penyerapan aspirasi.
- Dimensi Penguatan: Sumber Daya
- Transfer SDM, asset & keuangan darr Kab/Kota kepada Desa.
- Desentralisasi fiskal: pajak & retribusi Desa, bukan sekedar persentase dari pajak Daerah.
- Penguatan sistem perencanaan melalui Musrenbangdes.
- Penguatan legal drafting.
- Pembinaan & penguatan lembaga kemasyarakatan.
SDM Perangkat Desa
Berbicara tentang SDM alat ukur yang paling mudah adalah tingkat pendidikan. Dari data yang ada sebagai contoh kabupaten Tegal Jawa Tengah, tingkat pendidikan Prangkat desa adalah SD ( 4% ), SLTP ( 27% ), SLTA ( 52% ) dan Perguruan Tinggi ( 17% ) ini menunjukkan bahwa SDM Perangkat Desa bukanlah SDM yang memprihatinkan dari segi pendidikan.
Dengan kondisi tersebut diatas, maka tidak perlu adanya kekwatiran bahwa SDM perangkat desa tidak dapat mengikuti semangat reformasi birokrasi dalam rangka mendukung program pembanguna pemerintah.
Yang menjadi penting dan utma adalah adanya pembekalan, pendidikan, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas profesional sesuai bidangnya tugas masing masing.
Simpulan
Civis pacem parabellum mengatakan ””If you want peace, prepare for war. …” dan menurut mantan US Secr. Of Defense Donald Rumsfeld, “You go to war with the Army you have, not the Army you might want or wish later time..”
Oleh karena itu aparatur Pemerintah tidak terkecuali sampai di tingkat desa perlu:
- Mempersiapkan diri sebaik-baiknya akan adanya Reformasi Birokrasi dimana salah satunya adalah perubahan mind-setting aparatur negara.
- Memahami aturan yang ada dalam paket Perundang-undangan di Bidang Reformasi Birokrasi.
- Memulai berkinerja sebaik-baiknya dengan ukuran kinerja mulai dari yang kecil, dari diri sendiri dan dari sekarang juga.
Adanya PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) harus dijadikan sarana organisasi profesi perangkat desa dengan TUJUAN UTAMA adalah menjadikan anggota PPDI mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat, meskipun TUJUAN PERTAMA adalah perjuangan status sebagai PNS
sumber
https://suryokocolink.wordpress.com/2010/10/11/peningkatan-kapasitas-pemerintah-desa/
SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH
(MAJU BERSAMA)
YUDI YATMA, S.Pd

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter