Pengikut

Senin, 12 Desember 2016

Penyusunan Berkas SPJ

Perangkat desa memulai dengan Menyusun RUU Desa dan Perdesaan
Dengan pertimbangan penguatan kapasitas pemerintahan desa penting dilakukan melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penyelenggara pemerintahan desa, penguatan kelembagaan di desa serta melakukan pemberdayaan ekonomi, maka Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) telah melakukan langkah menyusun RUU yang tidak hanya bicara desa tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perdesaan.
RUU Desa dan Perdesaan yang telah dirumuskan oleh PPDI diharapkan mampu menjawab berbagai permasalah yang ada di Desa, Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa.
Beberapa hal yang coba dicermati dari RUU Desa dari Pemerintah yang rencana diserahkan pada DPR RI bulan agustus mendatang yaitu :
  1. Dimunculkannya istilah Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi serta Konsepsi Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat perdesaan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari.
  2. Tidak adanya Diskriminasi dalam konteks perangkat desa dalam statusnya. Perangkat desa terdiri dari : Seorang sekretaris desa, Beberapa orang Perangkat Sekretariat Desa dan Beberapa Perangkat Unsur Kewilayahan Desa
  3. Memperhatikan kewenangan kepala desa dalam penilaian kinerja perangkat desa dan dalam hal tertentu bersama sama dengan BPD dapat memberikan usulan pemberhentian perangkat desa.
  4. Penguatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perdesaan
  5. Penguatan Peran dan Fungsi BUM Desa sebagai sumber kekuatan ekonomi desa
Selanjutnya, seluruh perangkat pemerintahan desa diharapkan memahami dan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, masyarakat memahami tugas pokok dan fungsi perangkat kepemerintahan desa, penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan: transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Pembangunan Nasional
Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, pada tanggal 18 September 2000 dalam forum Millenium Development Goals (MDG), Pemerintah mengadopsi prinsip Pembangunan Milenium untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Adapun prinsip pembangunan Milenium yang ditetapkan meliputi 8 (delapan) butir, yakni: (1) pengentasan kemiskinan dan kelaparan; (2) pemerataan pendidikan dasar; (3) mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan; (4) mengurangi tingkat kematian anak; (5) meningkatkan kesehatan ibu; (6) perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya; (7) menjamin daya dukung lingkungan hidup; dan (8) mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Dilihat dari perspektif Indonesia, maka akan terasa bahwa prinsip Pembangunan Milenium di atas sesuai dengan kondisi nasional yang patut dibekali kepada aparatur pemerintah. Untuk itu, sangat penting bagi aparatur pemerintah untuk belajar mengenali, mendalami, menggali serta mengkaji akar dari berbagai permasalahan pelaksanaan tugas pemerintahan sehingga dapat menemukan solusi pemecahannya untuk diterapkan di lingkungan kerja masing-masing
Aparatur negara semakin hari semakin mendapat tantangan yang berat dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum dalam rangka reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan upaya mengembalikan peranan aparatur pemerintah yang lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi.
Setidaknya terdapat 8 (delapan) Undang-undang guna mendukung paket Reformasi Birokrasi ini. Saat ini salah satunya sudah disahkan menjadi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Hingga tahun 2009 ini, diharapkan dapat dituntaskan setidaknya 3 UU lagi, yakni UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Etika Penyelenggara Negara. Sementara 4 UU lainnya, yakni UU Kepegawaian Negara, UU Badan Layanan Umum/Nirlaba, UU Pengawasan Nasional, dan UU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tantangan tersebut wajib dijawab oleh seluruh aparatur pemerintah dengan perubahan mind setting dan kerja keras untuk benar-benar dapat mewujudkan Good Governance yang kita cita-citakan bersama. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPan), menyatakan tentang Rencana Strategis Reformasi Birokrasi, “Saya menyederhanakan pengertian reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai berikut: Reformasi Birokrasi adalah (1) perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak); (2) perubahan penguasa? jadi pelayan?; (3) mendahulukan peran? dari wewenang?; (4) tidak berpikir output?, tetapi outcome?; (5) perubahan manajemen kinerja; dan (6) pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan (7) penerapan formula BERMULA DARI AKHIR DAN BERAKHIR DI AWAL.
sumber :
https://suryokocolink.wordpress.com/2010/10/11/peningkatan-kapasitas-pemerintah-desa/
SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter

STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA  PEMERINTAH DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH  KEPALA DESA            : NASRUDIN  NIKD               ...