Pengikut

Kamis, 15 Desember 2016

Rancangan Struktur Karang Taruna DESA Anjir Muara Kota Tengah

STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA AMKOTENG DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH KECAMATAN ANJIR MUARA

Pelindung                     : Kepala Desa Anji Muara Kota Tengah
Penanggung Jawab       :
Pelaksana                     :
Ketua                           :
Wakil Ketua                 :
Sekretaris                     :
Wakil Sekretaris           :
Bendahara                   :
Wakil Bendahara         :


No
Nama
Seksi


Bidang Agama


Bidang Olahraga dan Seni Budaya


Bidang kerohanian dan Pembinaan mental


Bidang Pendidikan dan Pelatihan


Bidang Usaha kelompok Bersama


Bidang Lingkungan hidup


Bidang Humas dan Kerjasama kemitraan

Tujuan, Tugas, dan Fungsi Karang Taruna

Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi   Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan   atau   komunitas   adat   sederajat   dan   terutama  bergerak  dibidang  usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan  Karang  Taruna  diatur  dalam  Permensos  83/HUK/2005  tentang  Pedoman  Dasar
Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
 Tujuan
 Tujuan Karang Taruna adalah :
a.  Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan tanggung jawab  sosial setiap  generasi  muda  warga Karang Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
b.  Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang Taruna  yang
Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.  Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan generasi  muda dalam  rangka mengembangkan keberdayaan  warga Karang Taruna.
d.  Termotivasinya  setiap  generasi  muda warga  Karang Taruna  untuk  mampu menjalin toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.  Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.  Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di desa/kelurahan atau komunitas  adat  sederajat  yang memungkinkan
pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang mampu  mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.  Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat yang dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan
terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap  Karang Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama  yang dihadapi  generasi  muda, baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.  Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.  Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.  Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.  Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.  Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab sosial  yang bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis produktif  dan
sumber 
http://desapancasura.garutkab.go.id/statis-92-penjelasankarangtaruna.html
SALAM SUKSES
DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA)
YUDI YATMA, S.Pd

Harapan Pembuatan BUMDES di AMKOTENG

Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
1)      Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
2)      Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
3)      Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
4)      Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
5)      Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
6)      Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa.
Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar.
Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa.
Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati.
Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
desa anjir muara kota tengah berharap dalam tahun 2017 dapat membentuk BUMDES sesuai dengan kebutuhan masyrakat. AD/ART dan perdes tentang BUMDES sudah terbentuk namun mengingat belum ada imbauan untuk membuat untuk didesa sehingga membutuhkan proses yang lama dan perlu perbaikan masukan dari orang-orang yang berkompeten dalam hal pengelolaan BUMDES

sumber Tulisan :
http://desapancasura.garutkab.go.id/statis-90-penjelasanbumdes.html
SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

Senin, 12 Desember 2016

Penyusunan Berkas SPJ

Perangkat desa memulai dengan Menyusun RUU Desa dan Perdesaan
Dengan pertimbangan penguatan kapasitas pemerintahan desa penting dilakukan melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penyelenggara pemerintahan desa, penguatan kelembagaan di desa serta melakukan pemberdayaan ekonomi, maka Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) telah melakukan langkah menyusun RUU yang tidak hanya bicara desa tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perdesaan.
RUU Desa dan Perdesaan yang telah dirumuskan oleh PPDI diharapkan mampu menjawab berbagai permasalah yang ada di Desa, Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa.
Beberapa hal yang coba dicermati dari RUU Desa dari Pemerintah yang rencana diserahkan pada DPR RI bulan agustus mendatang yaitu :
  1. Dimunculkannya istilah Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi serta Konsepsi Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat perdesaan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari.
  2. Tidak adanya Diskriminasi dalam konteks perangkat desa dalam statusnya. Perangkat desa terdiri dari : Seorang sekretaris desa, Beberapa orang Perangkat Sekretariat Desa dan Beberapa Perangkat Unsur Kewilayahan Desa
  3. Memperhatikan kewenangan kepala desa dalam penilaian kinerja perangkat desa dan dalam hal tertentu bersama sama dengan BPD dapat memberikan usulan pemberhentian perangkat desa.
  4. Penguatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perdesaan
  5. Penguatan Peran dan Fungsi BUM Desa sebagai sumber kekuatan ekonomi desa
Selanjutnya, seluruh perangkat pemerintahan desa diharapkan memahami dan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, masyarakat memahami tugas pokok dan fungsi perangkat kepemerintahan desa, penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan: transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Pembangunan Nasional
Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, pada tanggal 18 September 2000 dalam forum Millenium Development Goals (MDG), Pemerintah mengadopsi prinsip Pembangunan Milenium untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Adapun prinsip pembangunan Milenium yang ditetapkan meliputi 8 (delapan) butir, yakni: (1) pengentasan kemiskinan dan kelaparan; (2) pemerataan pendidikan dasar; (3) mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan; (4) mengurangi tingkat kematian anak; (5) meningkatkan kesehatan ibu; (6) perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya; (7) menjamin daya dukung lingkungan hidup; dan (8) mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Dilihat dari perspektif Indonesia, maka akan terasa bahwa prinsip Pembangunan Milenium di atas sesuai dengan kondisi nasional yang patut dibekali kepada aparatur pemerintah. Untuk itu, sangat penting bagi aparatur pemerintah untuk belajar mengenali, mendalami, menggali serta mengkaji akar dari berbagai permasalahan pelaksanaan tugas pemerintahan sehingga dapat menemukan solusi pemecahannya untuk diterapkan di lingkungan kerja masing-masing
Aparatur negara semakin hari semakin mendapat tantangan yang berat dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum dalam rangka reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan upaya mengembalikan peranan aparatur pemerintah yang lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi.
Setidaknya terdapat 8 (delapan) Undang-undang guna mendukung paket Reformasi Birokrasi ini. Saat ini salah satunya sudah disahkan menjadi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Hingga tahun 2009 ini, diharapkan dapat dituntaskan setidaknya 3 UU lagi, yakni UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Etika Penyelenggara Negara. Sementara 4 UU lainnya, yakni UU Kepegawaian Negara, UU Badan Layanan Umum/Nirlaba, UU Pengawasan Nasional, dan UU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tantangan tersebut wajib dijawab oleh seluruh aparatur pemerintah dengan perubahan mind setting dan kerja keras untuk benar-benar dapat mewujudkan Good Governance yang kita cita-citakan bersama. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPan), menyatakan tentang Rencana Strategis Reformasi Birokrasi, “Saya menyederhanakan pengertian reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai berikut: Reformasi Birokrasi adalah (1) perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak); (2) perubahan penguasa? jadi pelayan?; (3) mendahulukan peran? dari wewenang?; (4) tidak berpikir output?, tetapi outcome?; (5) perubahan manajemen kinerja; dan (6) pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan (7) penerapan formula BERMULA DARI AKHIR DAN BERAKHIR DI AWAL.
sumber :
https://suryokocolink.wordpress.com/2010/10/11/peningkatan-kapasitas-pemerintah-desa/
SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

Pra Tugas Perangkat Desa se Kecamatan Anjir Muara

Pelatihan pra tugas yang dilakukan oleh seluruh perangkat desa di kecamatan  anjir muara
Kapasitas atau kapabilitas adalah sebuah ukuran kemampuan dari seseorang atau institusi dalam menjalankan fungsinya. Peningkatan Kapasitas dapat diartikan perlunya ditingkatkan standart kemampuan atau diusahakan peningkatan kemampuan karena belum memenuhi standart yang telah ditetapkan.
Pemerintahan Desa dalam UU 32 tahun 2004 tidak disebutkan secara khusus, namun di PP 72 tahun 2005 disebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga apabila kita berbicara peningkatan kapasitas pemerintahan desa maka kita bicara pemerintah desa yang menurut UU 32 2004 Pasal 202 ayat (1) disebutkan : Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa, dan BPD yang menurut UU 32 2004 Pasal 209 Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Peran Perangkat Desa
Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rational choice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.
Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, aparatur pemerintah desa patut memahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.
Peningkatan Kapasitas…?
  1. Kewenangan Desa dlm UU 32/2004 & PP 72/2005
    • Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa ( hak autochtoon );
    • Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
    • Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten / kota;
    • Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
  2. Dimensi Penguatan: Kewenangan
    • Bila Desa disiapkan sebagai sub-sistem Negara, maka diperlukan Peraturan tentang Desa sbg entitas otonom dg bagian / porsi urusan Daerah Otonom 3 Tingkat.
    • Bila Desa disiapkan sebagai sub-sistem Pemda, Disiapkan urusan apa yang diserahkan dan bagaimana pengaturannya..
      • Desa bukan entitas yang otonom.
      • Identifikasi: urusan / kewenangan Desa harus rinci, konkrit & limitatif.
  3. Dimensi Penguatan: Kelembagaan
    • Penentuan elemen Perangkat Desa,
    • Pengembangan jabatan struktural & peningkatan Eselonering.
    • Penguatan BPD dengan fungsi penuh sbg lembaga perwakilan: legislasi, budgeting, kontrol kinerja pemdes, serta penyerapan aspirasi.
  4. Dimensi Penguatan: Sumber Daya
    • Transfer SDM, asset & keuangan darr Kab/Kota kepada Desa.
    • Desentralisasi fiskal: pajak & retribusi Desa, bukan sekedar persentase dari pajak Daerah.
    • Penguatan sistem perencanaan melalui Musrenbangdes.
    • Penguatan legal drafting.
    • Pembinaan & penguatan lembaga kemasyarakatan.
SDM Perangkat Desa
Berbicara tentang SDM alat ukur yang paling mudah adalah tingkat pendidikan. Dari data yang ada sebagai contoh kabupaten Tegal Jawa Tengah, tingkat pendidikan Prangkat desa adalah SD ( 4% ), SLTP ( 27% ), SLTA ( 52% ) dan Perguruan Tinggi ( 17% ) ini menunjukkan bahwa SDM Perangkat Desa bukanlah SDM yang memprihatinkan dari segi pendidikan.
Dengan kondisi tersebut diatas, maka tidak perlu adanya kekwatiran bahwa SDM perangkat desa tidak dapat mengikuti semangat reformasi birokrasi dalam rangka mendukung program pembanguna pemerintah.
Yang menjadi penting dan utma adalah adanya pembekalan, pendidikan, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas profesional sesuai bidangnya tugas masing masing.
Simpulan
Civis pacem parabellum mengatakan ””If you want peace, prepare for war. …” dan menurut mantan US Secr. Of Defense Donald Rumsfeld, “You go to war with the Army you have, not the Army you might want or wish later time..”
Oleh karena itu aparatur Pemerintah tidak terkecuali sampai di tingkat desa perlu:
  1. Mempersiapkan diri sebaik-baiknya akan adanya Reformasi Birokrasi dimana salah satunya adalah perubahan mind-setting aparatur negara.
  2. Memahami aturan yang ada dalam paket Perundang-undangan di Bidang Reformasi Birokrasi.
  3. Memulai berkinerja sebaik-baiknya dengan ukuran kinerja mulai dari yang kecil, dari diri sendiri dan dari sekarang juga.
Adanya PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) harus dijadikan sarana organisasi profesi perangkat desa dengan TUJUAN UTAMA adalah menjadikan anggota PPDI mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat, meskipun TUJUAN PERTAMA adalah perjuangan status sebagai PNS
sumber
https://suryokocolink.wordpress.com/2010/10/11/peningkatan-kapasitas-pemerintah-desa/
SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

Komunitas Masyarakat Anjir Muara PEDULI API


Sedangkan pengertian (definisi) Kebakaran ialah nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk dikendalikan.
Kebakaran juga termasuk dalam salah satu kategori kondisi/situasi darurat di lingkungan Perusahaan baik dari luar maupun dalam lokasi tempat kerja

Dalam pengertian lahan menurut definisi para ahli mengatakan bahwa lahan berasal dari kata land. Pengertian lahan adalah lingkungan fisik dan biotik yang berkaitan dengan daya dukungnya terhadap kehidupan dan kesejahteraan hidup manusia. Lingkungan fisik berupa relief atau topografi, iklim, tanah dan air, sedangkan lingkungan biotik adalah manusia, hewan, dan tumbuhan. Dalam penggunaan lahan, perlu diperhatikan aspek fisiknya agar tidak menimbulkan kerusakan bagi tanah serta daerah sekitarnya. Faktor fisik yang paling dominan adalah kemiringan lereng dan ketinggian dari permukaan air laut. Faktor kemiringan berpengaruh besar terhadap kendali air yang menentukan ada atau tidaknya kerusakan. 
Faktor fisik yang berpengaruh terhadap penggunaan lahan 
1. Lereng. lereng berpengaruh terhadap pengaliran air sebagai penyebab ada tidaknya kerusakan tanah. Pada lereng yang terjal, kerusakan tanah disebabkan intensitas erosiDi kawasan pantai, kerusakan tanah dipengaruhi oleh infiltrasi air asin atau air payau ke dalam air tanah sebagai akibat pengeringan rawa di kawasan pantai atau kerusakan hutan bakau. 

2. Ketinggian Tempat, ketinggian tempat berpengaruh terhadap jenis tanaman yang diusahakan. Makin tinggi tempatnya, makin jarang dijumpai tanaman tropis. Batas tanaman budi daya umumnya pada ketinggian 1.000 m dari permukaan air laut.

sedangkan desa anjir muara merupakan daerah pertanian yang sangat rawan terjadi kebakaran pada saat musim panen telah tiba.
maka dari itu kami dari perangkat desa anjir muara kota tengah dengan pihak kepolisian bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran pada saat musim panen telah selesai.
kami berharap dengan kesadaran masyarakat sekitar untuk selalu menjaga lingkungan dengan cara tidak membuang potong rokok ataupun membakar lahan pertanian sehingga menciptakan kondisi lingkungan yang sehat sehingga mengurangi penyakit pada saluran pernapasan pada anka-anak maupun orang dewasa.
  
sumber
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-api-dan-kebakaran.html
http://www.artikelsiana.com/2014/11/pengertian-lahan-definisi-penjelasan-arti.html
SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

PENYAMPAIAN TUGAS


PENYAMPAIAN TUGAS
DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH


penyampaian tugas yang disampaikan dari kecamatan anjir muara kepada seluruh Sekretaris Desa dan kasi Pemerintahan se-kecamatan anjir muara.
materi yang disampaikan merupakan seputar tugas dari masing-masing perangkat desa dimulai dari sekretaris desa sampai kaur dan kasi .

ada 5 pemateri yang memberikan materi terkait tupoksi dari pemerintah kecamatan ada dari kasi PM,kasi Trantib ada dari sekcam dll.




SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

Data Jumlah Pekerjaan Desa Anjir Muara Kota Tengah

DATA JUMLAH PEKERJAAN
Kecamatan                  : Anjir Muara
                                                 Desa                             : Anjir Muara Kota Tengah

No
Pekerjaan
JUMLAH
Penduduk
Keterangan
Laki-laki
Perempuan
01
Wiraswasta
458



02
Mengurus Rumah Tangga
442



03
Pelajar/Mahasiswa
398



04
Buruh Tani
164



05
Pegawai Negeri Sipil
56



06
Petani
283



07
Pedagang
17



08
Perdagangan
8



09
Pelaut
1



10
Karyawan Honorer
22



11
Pensiunan
9



12
Guru
7



13
Sopir
1



14
Buruh Harian Lepas
1



15
Karyawan Swasta
35



16
Tidak Bekerja
642



JUMLAH
2545




                                                                                     Anjir Muara Kota Tengah, 6 Oktober 2016
                                                                                                        Kepala Desa


                                                                                                         NASRUDIN

                                                                                                  NIKD 63.04.04.2004


SALAM SUKSES DARI DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH (MAJU BERSAMA) YUDI YATMA, S.Pd

STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA  PEMERINTAH DESA ANJIR MUARA KOTA TENGAH  KEPALA DESA            : NASRUDIN  NIKD               ...