KEPALA DESA
1.
Menyelenggarakan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2.
Mengajukan rancangan
peraturan Desa
3.
Menetapkan
peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
4.
Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD
5.
Membina kehidupan
masyarakat Desa
6.
Membina ekonomi desa
7.
Mengordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
8.
Mewakili desanya di
dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
1.
Tugas Pokok : Membantu
Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa,
mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.
Fungsi :
·
Penyelenggara kegiatan
administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
·
Melaksanakan tugas
kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
·
Melaksanakan tugas
kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
·
Penyiapan bantuan
penyusunan Peraturan Desa
·
Penyiapan bahan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
·
Pengkoordinasian
Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR)
UMUM
1.
Tugas Pokok : Membantu
Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan,
pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan
laporan.
2.
Fungsi :
·
Pelaksanaan,
pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian
tata kearsipan
·
Pelaksanaan pencatatan
inventarisasi kekayaan Desa
·
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum
·
Pelaksanaan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
·
Pengelolaan
administrasi perangkat Desa
·
Persiapan bahan-bahan
laporan; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
1.
Tugas Pokok : Membantu
Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa,
pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB
Desa.
2.
Fungsi :
·
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan Desa
·
Persiapan bahan
penyusunan APB Desa; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
1.
Tugas Pokok : Membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,
administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan
produk hukum Desa.
2.
Fungsi :
·
Pelaksanaan kegiatan
administrasi kependudukan
·
Persiapan bahan-bahan
penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
·
Pelaksanaan kegiatan
administrasi pertanahan
·
Pelaksanaan Kegiatan
pencatatan monografi Desa
·
Persiapan bantuan dan
melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan Desa
·
Persiapan bantuan dan
melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
·
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi
Pemerintahan Desa :
8.
Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
9.
Pembuatan Kartu
Keluarga (KK)
10.
Pembuatan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang
mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan
biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM
ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu
keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
11.
Surat Keterangan Lalu
Lintas
12.
Surat Keterangan NTCR
13.
Surat Pengantar
Pernikahan
14.
Surat Keterangan Naik
Haji
15.
Surat Keterangan
Domisili
16.
Surat Keterangan
Pengantar Kepolisian
17.
Surat Keterangan
Pindah
18.
Surat Keterangan
Lahir/Mati
19.
Surat Keterangan Ke
Bank dll.
20.
Surat Keterangan
Pengiriman Wesel
21.
Surat Keterangan Jual
Beli Hewan
22.
Surat Keterangan Izin
Keramaian
23.
Pengenaan Pungutan
atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
24.
Pengenaan pungutan
atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
25.
Surat Keterangan
Tebang Kayu/Bambu
26.
Tarip pengenaan
pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
27.
Perusahaan PT/CV atau
pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI
PEMBANGUNAN
1.
Tugas Pokok : Membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi
pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan
kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
2.
Fungsi :
·
Penyiapan
bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
·
Pelaksanaan kegiaatan
administrasi pembangunan
·
Pengelolaan tugas
pembantuan; dan
·
Pelaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA
(KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1.
Tugas Pokok : Membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat
dan sosial kemasyarakatan.
2.
Fungsi :
·
Penyiapan bahan untuk
pelaksanaan program kegiatan keagamaan
·
Penyiapan dan
pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
·
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
·
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
Tugas :
1.
Membantu pelaksanaan
tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2.
Melakukan pembinaan
dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
3.
Melakukan kegiatan
penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4.
Membantu kepala desa
dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun
Tetangga) diwilayah kerjanya
5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
1.
Melakukan koordinasi
terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
masyarakat diwilayah dusun
2.
Melakukan tugas
dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung
jawabnya
3.
Melakukan usaha dalam
rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan
melakukan pembinaan perekonomian
4.
Melakukan kegiatan
dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5.
Melakukan
fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (BADAN PERWAKILAN
DESA)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
1.
Membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa
2.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.
Mengusulkan,
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.
Membentuk panitia
pemilihan kepala desa
5.
Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.
Menyusun tata tertib
BPD.
Hak :
1.
Meminta keterangan
kepada pemerintah desa
2.
Menyatakan pendapat
Kewajiban
3.
Mengamalkan pancasila,
melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
4.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
5.
Mempertahankan dan
memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
6.
Menyerap, menampung,
menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.
Memproses pemilihan
kepala desa
8.
Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
9.
Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
10.
Menjaga norma dan
etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter